Intellectual
Property
Undang-Undang
Dokumen
cetak yang berisikan aturan-aturan tertulis yang memiliki nilai-nilai hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh suatu
lembaga/organisasi yang berwenang atau yang disepakati bersama.
Menurut
World Intellectual Property Organization (WIPO), undang-undang yang berkenaan
dengan penggunaan komputer secara etis terbagi menjadi 4 kategori:
- Hak Milik Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Kesopanan
- Perpajakan
- Perilaku Kriminal
Hak Milik Intelektual/Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Milik
Intelektual adalah Hak yang diberikan kepada seseorang/organisasi/perusahaan
secara hukum yang memberi hak untuk pekerjaan dan uang yang didapatkan.
Hak
Milik/Kekayaan Intelektual terbagi menjadi:
- Hak cipta
- Merek dagang
- Hak paten
Hak Cipta
Hak Cipta
adalah Hak sah yang diberikan kepada artis, pengarang, komposer, atau dramawan
untuk secara eksklusif menerbitkan dan menjual karya artistik, kesusastran,
musik, atau dramatik.
Hak cipta (Copyrights) diberikan untuk waktu yang terukur
, namun biasanya berdurasi lama.
Umumnya pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk :
·
Membuat kopi / duplikat dari hasil karya
·
Menghasilkan hasil karya turunan
·
Mendistribusikan duplikat
·
Melakukan / mementaskan / memperagakan hasil karya di
depan public
Undang Undan
HAKI di Indonesia :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
4.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
Merek dagang
Merek dagang
adalah Nama/simbol/logo yang digunakan untuk
mengidentifikasikan sebuah produk.
Hak Paten
Hak Paten
adalah Hak yang diberikan - untuk perorangan atau organisasi
- untuk melindungi penemu suatu alat fisik.
Pelanggaran
HAKI
Pada dasarnya, melakukan pembajakan dan atau
menggunakan karya pembajakan adalah pencurian. (silahkan menganalisa dari sisi
moral masing-masing orang)
Pemilik hak cipta tidak mendapatkan royalty, yang
mengakibatkan rendahnya kesejahteraan pencipta / pemilik hak cipta yang
menyebabkan:
·
Tidak adanya dana untuk pengembangan konten lebih
lanjut (misalnya software)
·
Turunnya minat untuk mengembangkan karya (merasa tidak
ada untungnya) atau keinginan publikasi sebuah karya/ teknologi รจ
memperlambat pengembangan sebuah karya / teknologi / seni
Bagaimana agar tidak melanggar HAKI
?
1.
Edukasi yang benar tentang pentingnya menghargai hak
cipta (awareness program)
2.
Program monitoring dan deteksi pelanggaran, penegakan
hukum yang tegas
3.
Penggunaan program anti pembajakan, secara digital
(berupa enkripsi konten,security key)
4.
Mengubah proses bisnis dari beberapa industri yang
menjadi korban pembajakan (seperti music), agar pembajakan tidak lagi
menguntungkan bagi pelakunya (model freemium dan subskripsi)