Intellectual Property

Undang-Undang
Dokumen cetak yang berisikan aturan-aturan tertulis yang memiliki nilai-nilai hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh suatu lembaga/organisasi yang berwenang atau yang disepakati bersama.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), undang-undang yang berkenaan dengan penggunaan komputer secara etis terbagi menjadi 4 kategori:
  1. Hak Milik Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  2. Kesopanan
  3. Perpajakan
  4. Perilaku Kriminal




Hak Milik Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik Intelektual adalah Hak yang diberikan kepada seseorang/organisasi/perusahaan secara hukum yang memberi hak untuk pekerjaan dan uang yang didapatkan. 
Hak Milik/Kekayaan Intelektual terbagi menjadi:
  • Hak cipta
  • Merek dagang
  • Hak paten


Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak sah yang diberikan kepada artis, pengarang, komposer, atau dramawan untuk secara eksklusif menerbitkan dan menjual karya artistik, kesusastran, musik, atau dramatik.

Hak cipta (Copyrights) diberikan untuk waktu yang terukur , namun biasanya berdurasi lama.
Umumnya pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk :
·         Membuat kopi / duplikat dari hasil karya
·         Menghasilkan hasil karya turunan
·         Mendistribusikan duplikat
·         Melakukan / mementaskan / memperagakan hasil karya di depan public
Undang Undan HAKI di Indonesia :
1.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
2.       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
3.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
4.       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002

Merek dagang
Merek dagang adalah Nama/simbol/logo yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah produk.

Hak Paten
Hak Paten adalah Hak yang diberikan - untuk perorangan atau organisasi - untuk melindungi penemu suatu alat fisik.

Pelanggaran HAKI
Pada dasarnya, melakukan pembajakan dan atau menggunakan karya pembajakan adalah pencurian. (silahkan menganalisa dari sisi moral masing-masing orang)
Pemilik hak cipta tidak mendapatkan royalty, yang mengakibatkan rendahnya kesejahteraan pencipta / pemilik hak cipta yang menyebabkan:
·         Tidak adanya dana untuk pengembangan konten lebih lanjut (misalnya software)
·         Turunnya minat untuk mengembangkan karya (merasa tidak ada untungnya) atau keinginan publikasi sebuah karya/ teknologi รจ memperlambat pengembangan sebuah karya / teknologi / seni
Bagaimana agar tidak melanggar HAKI ?
1.       Edukasi yang benar tentang pentingnya menghargai hak cipta (awareness program)
2.       Program monitoring dan deteksi pelanggaran, penegakan hukum yang tegas
3.       Penggunaan program anti pembajakan, secara digital (berupa enkripsi konten,security key)
4.       Mengubah proses bisnis dari beberapa industri yang menjadi korban pembajakan (seperti music), agar pembajakan tidak lagi menguntungkan bagi pelakunya (model freemium dan subskripsi)


Postingan populer dari blog ini

Terrain pada Unity

Interaksi Objek dengan Unity

Input Mouse dan KeyBoard dengan Unity